Petir
adalah suatu fenomena alam, yang pembentukannya berasal dari
terpisahnya muatan di dalam awan cumulonimbus. (yang terbentuk akibat
adanya pergerakan udara keatas akibat panas dari permukaan laut serta
adanya udara yang lembab). Umumnya muatan negatif terkumpul dibagian
bawah dan ini menyebabkan terinduksinya muatan positif di atas
permukaan tanah, sehingga membentuk medan listrik antara awan dan
tanah. Jika muatan listrik cukup besar dan kuat medan listrik di udara
dilampaui, maka terjadi pelepasan muatan berupa petir atau terjadi
sambaran petir yang bergerak dengan kecepatan cahaya dengan efek
merusak yang sangat dahsyat karena kekuatannya. Indonesia terletak
didaerah katulistiwa yang panas dan lembab mengakibatkan terjadinya
hari guruh (IKL) yang sangat tinggi dibanding daerah lainnya (100 -200
hari pertahun) , bahkan daerah cibinong sempat tercatat pada Guiness
Book of Records 1988, dengan jumlah 322 petir per tahun. Kerapatan
sambaran petir di Indonesia juga sangat besar yaitu 12/km2/tahun yang
berarti pada setiap luas area 1 km2 berpotensi menerima sambaran petir
sebanyak 12 kali setiap tahunnya. Energi yang dihasilkan oleh satu
sambaran petir mencapai 55 kwhours. Statistik menunjukan bahwa besaran
arus Petir umumnya berkisar antara 30-80KA (pernah pula terdeteksi
sampai 300KA) dan untuk lengkapnya dapat dilihat pada tabel disamping
ini.Semakin besar arus petir pada gilirannya akan menyebakan kenaikan
tegangan yang semakin besar.
BAHAYA SAMBARAN PETIR
Kerusakan
harta benda dan kematian umat manusia yang disebabkan oleh sambaran
petir di negara kita relatif tinggi, mulai dari meninggalnya seorang
petani yang sedang bekerja di sawah sampai terhentinya produksi sebuah
kilang minyak penghasil devisa negara disebabkan oleh sambaran petir
baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui radiasi,
konduksi atau induksi gelombang elektromagnetik petir. Semakin hari
semakin besar jumlah kerusakan yang di timbulkan, karena semakin
banyaknya pemakaian komponen elektronik oleh masyarakat luas dan
industri. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa letak negara
Indonesia berada pada daerah tropis Hari guruh per tahun (IKL)
Argentina 30 – 80 , Brazil 40 – 200, Hong Kong 9 – 100, Indonesia 180 –
260, Malaysia 180 – 260, Singapore 160 – 200, Thailand 90 – 200,
dengan tingkat resiko kerusakan yang cukup tinggi dibandingkan dari
negara pembuat peralatan tersebut, yaitu di daerah sub-tropis, karena
jumlah sambaran petir didaerah tropis jauh lebih banyak dam lebih
rapat. Dengan demikian ancaman sambaran petir (LEMP) pada peralatan
canggih perlu diwaspadai dan upaya perlindungan terhadap instalasi,
bangunan yang berisikan peralatan elektronik seperti pada industri,
bank, instalasi penting, militer, bahkan perorangan perlu ditingkatkan.
Kerugian juga berdampak terhadap operasional sebuah perusahaan dimana
sambaran petir dapat menimbulkan kerusakan yang cukup parah terhadap
instrument kerja perusahaan dan mengakibatkan terhentinya operasional.
Apalagi pada saat sekarang ini tidak ada satupun perusahaan yang tidak
memakai komponen yang berhubungan dengan elektronika. Sejalan dengan
pesatnya perkembangan teknologi pada dewasa ini, maka pelepasan muatan
petir dapat merusak jaringan listrik dan peralatan elektronika yang
sensitive. Sambaran petir pada tempat yang jauh +/- 1,5 km sudah dapat
merusak sistem elektronika dan peralatan, seperti instalasi komputer,
telekomunikasi kantor dan instrumentasi serta peralatan elektonik
sensitif lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlindungan yang
sesuai harus diterapkan pada peralatan atau instalasi terhadap bahaya
sambaran petir secara langsung maupun tidak langsung.
PRINSIP PROTEKSI PETIR
Memperhatikan
bahaya yang diakibatkan sambaran petir di atas, maka sistem proteksi
petir harus mampu melindungi fisik maupun peralatan dari bahaya
sambaran langsung (external protection) dan sambaran petir tidak
langsun (internal protection) serta penyediaan grounding sistem yang
memadai serta terintegrasi dengan baik. Hingga dewasa ini belum ada
satupun alat/sistem yang dapat melindungi 100% dari bahaya sambaran
petir. Namun usaha perlindungan mutlak diperlukan. Untuk itu selama
lebih dari 60 tahun pengembangan dan penelitian di laboratorium dan
lapangan terus dilakukan dan berdasarkan usaha tersebut suatu rancangan
proteksi petir secara terpadu telah dikembangkan oleh ERICO Lightning Technologies yang disebut “SIX POINT PLAN” Tujuan dari “SIX POINT PLAN” adalah menyiapkan sebuah perlindungan yang sangat effective dan dapat diandalkan terhadap serangan petir
1. Menangkap Petir
Dengan
jalan menyediakan system penerimaan (air terminal) yang dapat dengan
cepat menyambut luncuran arus petir, dalam hal ini mampu untuk lebih
cepat dari sekelilingnya dan memproteksi secara tepat dengan
memperhitungkan besaran petir
2. Menyalurkan Petir
Luncuran
petir yang telah ditangkap dilasurkan ke tanah/arde secara aman tanpa
mengakibatkan terjadinya loncatan listrik (imbasan) ke bangunan atau
manusia.
3. Menampung Petir
Dengan
cara membuat system pertanahan sebaik mungkin (maximum tahanan tanah 5
ohm). Hal ini lebih di karenakan agar arus petir yang turun dapat
sepenuhnya diserap oleh tanah dan menghindari terjadinya step
potensial.
4. Proteksi Grounding
Mencegah
terjadinya loncatan yang ditimbulkan adanya perbedaan potensial
tegangan antara satu sistem pentanahan dengan yang lainnya.
5. Proteksi Jalur Power
Proteksi
terhadap jalur dari power mutlak diperlukan untuk mencegah induksi ke
peralatan melalui jalur power (yang umumnya bersumber dari jaringan
listrik yang cukup jauh).
6. Proteksi Jalur Data/Komunikasi
Memproteksi seluruh jalur data yang melalui peralatan telephone data dan signaling.
LIGHTNING ARRESTER
Pusat
pembangkit listrik umumnya dihubungkan dengan saluran transmisi udara
yang menyalurkan tenaga listrik ke pusat-pusat konsumsi tenaga listrik,
yaitu gardu-gardu induk (GI). Sedangkan saluran transmisi udara ini
rawan terhadap sambaran petir yang menghasilkan gelombang berjalan
(surya tegangan) yang dapat masuk ke pusat pembangkit listrik. Oleh
karena itu, dalam pusat listrik harus ada lightning arrester (penangkal
petir) yang berfungsi menangkal gelombang berjalan dari petir yang
akan masuk ke instalasi pusat pembangkit listrik. Gelombang berjalan
juga dapat berasal dari pembukaan dan penutupan pemutus tenaga atau
circuit breaker (switching).
Pada
sistem Tegangan Ekstra Tinggi (TET) yang besarnya di atas 350 kV,
surya tegangan yang disebabkan oleh
switching lebih besar dari pada surya petir.
Saluran
udara yang keluar dari pusat pembangkit listrik merupakan bagian
instalasi pusat pembangkit listrik yang paling rawan sambaran petir dan
karenanya harus diberi lightning arrester. Selain itu, lightning
arrester harus berada di depan setiap transformator dan harus terletak
sedekat mungkin dengan transformator. Hal ini perlu karena pada petir
yang merupakan gelombang berjalan menuju ke transformator akan melihat
transformator sebagai suatu ujung terbuka (karena transformator
mempunyai isolasi terhadap bumi/tanah) sehingga gelombang pantulannya
akan saling memperkuat dengan gelombang yang datang. Berarti
transformator dapat mengalami tegangan surja dua kali besarnya tegangan
gelombang surja yang datang. Untuk mencegah terjadinya hal ini,
lightning arrester harus dipasang sedekat mungkin dengan transformator.
Lightning
arrester bekerja pada tegangan tertentu di atas tegangan operasi untuk
membuang muatan listrik dari surja petir dan berhenti beroperasi pada
tegangan tertentu di atas tegangan operasi agar tidak terjadi arus pada
tegangan operasi, dan perbandingan dua tegangan ini disebut
Rasio Proteksi Arrester.
Tingkat
isolasi bahan arrester harus berada di bawah tingkat isolasi bahan
transformator agar apabila sampai terjadi flashover, maka flashover
diharapkan terjadi pada arrester dan tidak pada transformator.
Transformator merupakan bagian instalasi pusat listrik yang paling mahal dan rawan terhadap sambaran petir, selain itu jika sampai terjadi kerusakan transformator, maka daya dari pusat listrik tidak dapat sepenuhnya disalurkan dan biayanya mahal serta waktu untuk perbaikan relatif lama.
Transformator merupakan bagian instalasi pusat listrik yang paling mahal dan rawan terhadap sambaran petir, selain itu jika sampai terjadi kerusakan transformator, maka daya dari pusat listrik tidak dapat sepenuhnya disalurkan dan biayanya mahal serta waktu untuk perbaikan relatif lama.
Salah
satu perkembangan dari lightning arrester adalah penggunaan oksida
seng Zn02 sebagai bahan yang menjadi katup atau valve arrester. Dalam
menentukan rating arus arrester, sebaiknya dipelajari statistik petir
setempat. Misalnya apabila statistik menunjukkan distribusi
probabilitas petir yang terbesar adalah petir 15 kilo Ampere (kA), maka
rating arrester diambil 15 kilo Ampere.
Sumber : http://i-listrik.tk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar